APBDes atau ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA DESA adalah peraturan desa yang memuat
sumber - sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Tahun 2019 Pemerintah Desa Ringin menganggarkan Anggaran Belanja sebesar Rp 1.715.859.224 dengan rincian sebagi berikut;
60.84% untuk Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
22.25% untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
13.54% untuk Bidang Pembinaan Masyarakat
3.13% untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat
0.23% untuk Bidang Penanggulangan Bencana